REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan. Atau setidak-tidaknya diturunkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan demi mengefektifkan hukuman kerja sosial.
"Penghinaan kami berharap di ancaman enam bulan, supaya apa? Supaya kerja sosial langsung bisa digunakan karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting adalah pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabatnya terpulihkan, bukan untuk memenjara orang. Jadi ancaman pidana 6 bulan untuk mengefektifkan kerja sosial," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Erasmus menilai bahwa kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi terhadap pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh. Ia juga mengusulkan agar definisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden yang dimaksud dibatasi yakni berupa fitnah, yang memiliki pengertian menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presiden dan wakil presiden.
Definisi penghinaan tersebut, kata Erasmus, agar juga berlaku sama untuk pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara. Selain itu, Erasmus mengusulkan agar penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara dapat dilebur menjadi satu yakni dalam perspektif penghinaan lembaga negara.
Lebih lanjut, ia merekomendasikan agar apa yang dimaksud dengan lembaga negara dalam pasal terkait juga dilakukan pembatasan agar tidak melebar yakni lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Di antaranya, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Daerah.
"Jadi logikanya bukan supaya melindungi lembaga negara saja semata, tapi untuk memberikan pembatasan supaya lembaga-lembaga lain, (misal) Satpol PP tiba-tiba melapor dan lain-lain itu sangat berbahaya," ujarnya.
Ia juga meminta agar Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat agar dihapuskan, atau setidak-tidaknya ia memberi rekomendasi alternatif agar Pasal 240 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap lembaga negara dengan maksud menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Kemudian rekomendasi selanjutnya, ujarnya lagi, Pasal 240 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Adapun pasal terkait tindak pidana penghinaan terhadap individu, Erasmus menyebut pihaknya merekomendasikan agar ancaman hukuman pidananya dirubah menjadi lebih rendah. Ia menilai ancaman hukuman pidana yang diberlakukan Indonesia terlalu tinggi, padahal di negara lain ancaman hukuman pidana terkait telah mengalami perubahan.
"Ancaman pidana kita terlalu tinggi? Kenapa kita punya ancaman pidana di pencemaran (itu) sembilan bulan dan difitnah sampai dengan empat tahun karena menurut Belanda kita adalah bangsa kelas sekian yang harus diberikan hukuman lebih berat, di Belanda ancaman pidananya 6 bulan, pimpinan," katanya.
Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dan DPR memiliki semangat dekolonialisasi dalam menyusun RKUHP baru yang berdasarkan HAM dan Indonesia sebagai negara demokrasi yang modern.
Sebelumnya, Rabu (9/11/2022), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah RUU KUHP versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.