Selasa 15 Nov 2022 03:09 WIB

Anggota Komisi III DPR Nilai Baik Usulan Perubahan Delik Penghinaan di RKUHP

"Saya setuju kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan menjadi delik fitnah"

Red: Andri Saubani
AnggotaKomisi III DPR Taufik Basari.
Foto: DPR RI
AnggotaKomisi III DPR Taufik Basari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai baik usulan perubahan delik penghinaan menjadi fitnah dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum pada draf terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan terkait rumusan sejumlah pasal pidana di dalam RKUHP,di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

"Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan," kata Taufik.

Baca Juga

Taufik menilai bila pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dalamPasal 134 KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka ia menegaskan setidaknya pasal tersebut diberikan batasan-batasan agar tidak serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.

Ia pun menyambut baik masukan-masukan dari Aliansi Reformasi KUHP yang dinilainya sebagai kesempatan untuk merumuskan pasal-pasal dalam RKUHP lebih ketat lagi, sehingga menghasilkan rumusan yang dapat menjamin tetap tegaknya demokrasi di Indonesia.