JAKARTA—Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dituntut penjara sepuluh tahun dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (14/11). Tim JPU meyakini Isak terbukti bersalah dalam kasus HAM berat Paniai Berdarah yang terjadi pada 2014....
Berita Lainnya