Suara Masyarakat Mestinya Didengar dalam KTT G20

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Suara Masyarakat Mestinya Didengar dalam KTT G20 (ilustrasi).
Suara Masyarakat Mestinya Didengar dalam KTT G20 (ilustrasi). | Foto: AP/Dita Alangkara

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Sejumlah pegiat lingkungan menyesalkan tindakan  represif yang dilakukan terhadap para aktivis lingkungan jelang puncak Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Nusa Dua, Bali.

Setelah penghadangan dan intimidasi terhadap pesepeda Greenpeace, akhir pekan lalu juga terjadi pembubaran paksa rapat internal YLBHI dan 18 kantor LBH di Sanur, Bali.

Termasuk pembatalan agenda-agenda masyarakat sipil dengan modus memaksa pengelola atau pemilik tempat untuk tidak menerima/ melayani kegiatan yang akan dilaksanakan jelang KTT G20.

"Kami menyesalkan seluruh upaya-  upaya untuk membungkam kebebasan ruang sipil tersebut," ungkap Direktur Eksekutif Satya Bumi, Annisa Rahmawati kepada Republika, Selasa (15/11).

Baca Juga

Mestinya, jelas Annisa, masyarakat dirangkul dan suara mereka didengarkan sebagai representasi demokrasi dalam menjaring bebagai masukan yang sangat berharga dan bukan sebaliknya.

"Maka sangat disayangkan ketika upaya- upaya represif yang cenderung tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat sipil dipraktekan jelang perhelatan KTT G20 ini," tegas mantan Senior Forest Campaigner di Greenpeace Southeast Asia ini.

Deputi Dikrektur Satya Bumi, Andi Muttaqien menyebut pola- pola intimidasi yang memperparah kondisi dan situasi demokrasi ini tidak boleh diteruskan karena masyarakat akan semakin takut menyampaikan kritik.

Ia sepakat bahwa KTT G20 adalah acara bergengsi dan juga berdampak positif terhadap ekonomi, namun tidak bisakah dibuat pengamanan yang sewajarnya.

Alih- alih membuka ruang keterlibatan dan partisipasi publik yang bermakna, justru kebijakan pembatasan aktivitas publik selama penyelenggaraan G20 di Bali, yang didapatkan.

Misalnua, Surat Edaran Gubernur Bali No: 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penyelenggaraan KTT Presidensi G20.

Berdasarkan salinan SE tersebut, PPKM diberlakukan di dua kecamatan di Kabupaten Badung, yakni Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan di Kecamatan Denpasar Selatan, wilayah Kota Denpasar yanh mulai berlaku tanggal 12 - 17 November 2022 untuk kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, dan kegiatan keagamaan.

Pengecualian hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan. Semua sekolah dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi hanya boleh dilakukan secara daring. Semua perkantoran juga diberlakukan sistem work from home.

Sejumlah ruas jalan utama diberlakukan kebijakan ganjil-genap.  "Di tengah berlangsungnya acara forum dunia, masyarakat sekitarnya justru 'dikurung' di rumah masing- masing," tegasnya.

Ruang partisipasi masyarakat semestinya dibuka untuk mengeluarkan pendapatnya, misalnya terkait bagaimana mengantisipasi perubahan iklim, apa yang harus dikerjakan agar bumi tetap lestari.

"Biarkan para tamu melihat keberagaman, bukan hanya narasi tunggal yang sudah disiapkan dalam kegiatan KTT tersebut," tandas Andi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Perluas Pasar Ekspor, LPEI Pasarkan 10 Produk UMKM Unggulan di KTT G20

Sukseskan KTT G20 di Bali, Ini Terobosan yang Dilakukan BMKG

Gunakan Peralatan Terbaik, Polri Siap Amankan KTT G20

Di UEA, Wapres Akan Ceritakan Pengalaman Kerukunan Umat Beragama

Ekonom Usul Skema Power Wheeling Dihapus dari RUU EBT

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark