REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang berinisial JS (36 tahun) yang melakukan pencurian di 10 lokasi terdiri atas toko, rumah toko (ruko), dan gudang di pasar di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kejahatan itu dilakukan pelaku selama sembilan bulan terakhir.
"Yang bersangkutan tuna wicara dan sudah melakukan aksi dari Maret hingga November," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan empat pemilik toko yang merasa menjadi korban pencurian tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa lokasi dan beberapa saksi di tempat kejadian, yakni Pasar Roa Malaka, Tambora.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi, polisi akhirnya mengantongi identitas JS dan menangkapnya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11). Putra mengaku pihaknya sempat kesulitan memeriksa JS lantaran keterbatasan kemampuan berbicara. "Awalnya polisi kesulitan berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis," katanya.
Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya termasuk menuliskan dan menunjukkan 10 tempat yang terdiri dari toko, ruko dan gudang yang pernah dibobol. Kerugian korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. "Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Putra. Polisi menahan JS di Polsek Tambora untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.