Selasa 15 Nov 2022 13:25 WIB

Hari Ini, Eks Presiden ACT Sidang Perdana di PN Jaksel

Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melambaikan tangan ke wartawan di ruangan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melambaikan tangan ke wartawan di ruangan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebuah lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar, serta Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di kawasan Ampera, Kecamatan Cilandak, Selasa (15/11/2022).

Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, seharusnya sidang ketiga mantan petinggi ACT tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda sekitar pukul 12.00 WIB.

Merujuk SIPP PN Jaksel, ketiganya dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam SIPP PN Jaksel, para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT tersebut dilaksanakan secara virtual (daring).

Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Rutan Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih. Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada 2021 terdakwa Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum "perkumpulan" yang menaungi sejumlah yayasan sosial.

Ahyudin diketahui menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President Operational.

Ketiga diketahui menerima gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, President Global Islamic Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji Rp 100 juta per bulan, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima Rp 70 juta dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp 70 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement