Selasa 15 Nov 2022 14:12 WIB

Warga Beijing Diingatkan tak Keluar Rumah

Warga Beijing diingatkan tak keluar rumah menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang wanita melewati fasilitas pengujian virus corona yang memajang poster yang mempromosikan vaksinasi COVID-19 di Beijing, Rabu, 26 Oktober 2022.
Foto: AP/Andy Wong
Seorang wanita melewati fasilitas pengujian virus corona yang memajang poster yang mempromosikan vaksinasi COVID-19 di Beijing, Rabu, 26 Oktober 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,BEIJING - Warga Kota Beijing, China diingatkan agar tidak keluar rumah menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada Senin (14/11/2022).

"Jangan keluar rumah selama tidak ada keperluan mendesak dan jangan mengunjungi tempat keramaian, makan bersama, dan pesta," demikian peringatan otoritas Kota Beijing, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga

Jika terpaksa keluar rumah, otoritas memperingatkan warga agar tetap mengenakan masker yang benar, jaga jarak, dan jaga kesehatan. Otoritas ibu kota China itu pada Senin telah mencatat 257 kasus positif dan 170 kasus tanpa gejala. Sebanyak 48 kasus di antaranya justru ditemukan di tempat tes PCR, demikian otoritas kesehatan Beijing.

Warga Ibu Kota sempat dibuat bingung karena tempat-tempat tes PCR di pinggir-pinggir jalan tiba-tiba tutup total pada Senin karena sampai sekarang masih berlaku aturan wajib tes PCR dilakukan sekali dalam tiga hari. Tempat tes sekarang diperbanyak dan sekarang berada di dalam kompleks permukiman. Demikian pesan singkat otoritas Distrik Chaoyang yang diterima Antara Beijing, Selasa.

Wakil Kepala Distrik Chaoyang Meng Rui menyebutkan, sebelumnya di wilayahnya terdapat 617 unit tempat tes PCR dengan 908 jalur antrean. Mulai Senin jumlah tersebut ditambah menjadi 1.824 unit dengan 2.883 jalur antrean untuk memudahkan warga melakukan tes PCR.

Lonjakan kasus baru di wilayah Ibu Kota itu bukan hanya kuatnya daya penularan dan cepatnya masa inkubasi varian Omicron BF.7, melainkan juga dipengaruhi oleh peningkatan risiko penularan penyakit pernapasan lainnya seperti influenza. Sementara itu, kebijakan protokol kesehatan bagi kedatangan internasional ke China diperlonggar dengan berkurangnya masa karantina dari 10 hari menjadi delapan hari dan kewajiban tes PCR sebelum terbang hanya sekali dalam 48 jam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement