In Picture: Massa Buruh Bandung Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2023
Massa buruh menuntut kenaikan upah serta menolak Omnibuslaw UU Ciptaker. .
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Ombibuslaw UU Ciptaker. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen serta menolak PHK di tengah isu resesi global dan menolak Omnibuslaw UU Ciptaker.
Advertisement