REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi terus dilakukan. Sebab peredaran rokok ilegal berdampak pada pengurangan pendapatan negara dari cukai tembakau.
Salah satu upayanya Pemkot Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggencarkan sosialisasi pengenalan barang kena cukai ilegal dan identifikasi pita cukai 2022 di Ballroom Hotel Horison Kota Sukabumi, Selasa (15/11/2022). Kegiatan ini untuk mendorong warga memahami pentingnya upaya mencegah rokok ilegal karena cukai tembakau menjadi pendapatan negara yang cukup besar dalam mendorong pembangunan.
'' Pemda betul-betul memperhatikan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi dan diseminasi yang digencarkan seperti saat ini,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Sehingga ke depan tidak ada lagi rokok ilegal.
Pada 2021 lalu terang Fahmi, berdasarkan informasi dari Bea Cukai ada dua kasus rokok ilegal masuk penyidikan di Sukabumi. Harapannya pada tahun mendatang tidak ditemukan kembali kasus serupa.
Menurut Fahmi, dari informasi Bea Cukai pendapatan dari cukai rokok mencapai Rp 188 triliun. Ia mengatakan survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa dari Kementerian Kesehatan menunjukkan ada sekitar 8,8 juta orang peningkatan perokok dewasa selama 2021 sampai 2022.
Di mana, pada masa pandemi jumlah perokok meningkat. Di mana ada kondisi mengkhawarirkan belanja terbesar pada orang miskin lebih tinggi dari pada belanja makanan bergizi.
Dalam artian, belanja kedua terbesar adalah rokok dan harus edukasi bagaimana caranya orang dengan garis ekonomi ke bawah berubah polanya. Di sisi lain ketika banyak yang merokok maka cukai rokok harusnya meningkat.
'' Kegiatan sosialisasi ini dalam kerangka ikhtiar ketika warga merokok maka harus rokok legal,'' ungkap Fahmi. Kedua, ketika ada rokok ilegal maka pendapatan cukai menjadi loss atau hilang.
Di mana terang Fahmi, salah satu dari pendapatan cukai rokok untuk kesehatan. Bayangkan ketika merokoknya adalah rokok ilegal maka pembagi dana cukai untuk kesehatan menjadi berkurang.
Intinya kata Fahmi, jangan sampai warga tidak bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal. Berharap semakin banyak penerimaan sumber cukai, maka makin besar dana bagi hasil cukai tembakau bagi daerah penghasil.
'' Dana bagi hasil ini sebagai salah satu sumber anggaran untuk melaksanakan pembangunan berasal dari cukai tembakau,'' ungkap Fahmi. Terlebih, pendapatan besar negara dari cukai rokok dan tembakau.
Kesempatan kali ini lanjut Fahmi membangun mindset, seandainya tidak berhenti merokok maka harus merokok rokok yang legal. '' Hari ini berharap memiliki kesepahaman edukasi masyarakat supaya sehat dan kalau sudah terbiasa merokok maka harus rokok legal,'' cetus dia.
Namun yang terpenting bagaimana menjaga pola dan gaya hidup yang sehat. Bersemangat melakukan percepatan melakukan pembangunan dan melihat potensi pendapatan salah satunya cukai rokok dan tembakau.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menambahkan, sosialisasi ini diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Sukabumi. Selanjutnya pada 22-23 November 2022 akan mengubdang perwakilan masyarakat di beberapa kecamatan yakni Cibeureum, Baros, Lembursitu dan Citamiang.
'' Upaya ini agar sosialisasi pengenalan barang kena cukai ilegal dan identifikasi pita cukai 2022 dapat sampai kepada warga,'' kata Galih. Sehingga dapat maksimal menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.