REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor berhasil menangkap empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah hukum Kota Bogor. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 15,2 juta.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menyebutkan, keempat pelaku yang ditangkap bernama Mamat (44 tahun), Saefulloh (34), Kurniawan (55) dan Susanto (44). Dimana keempatnya memiliki peran masing-masing untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Ferdy mengungkapkan, kejadian ini berawal dari adanya laporan masyarakat secara tertulis ke Polsek Bogor Timur, dengan melampirkan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Kemudian, Unit Reserse Kriminal Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dengan memancing terduga pelaku sambil melakukan transaksi.
“Jadi Polsek janjian kepada terduga pelaku untuk membeli uang rupiah yang diduga palsu, dengan perbandingan 1:2. Artinya satu lembar uang Rp 100 ribu asli, ditukar dengan dua lembar uang Rp 100 ribu palsu,” ungkap Ferdy kepada awak media, Selasa (15/11).
Pada waktu hari kejadian, sambung dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 15,2 juta dan sejumlah materai palsu. Uang palsu tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yakni di kawasan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Dari TKP pertama, Ferdy mengatakan, polisi mengembangkan ke jaringan lain di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sana polisi kembali mendapatkan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk memalsukan uang rupiah dan materai palsu.
“Ini juga masih kami telusuri apakah masih ada kaitan dengan jaringan peredaran uang palsu di Jawa Tengah. Kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah,” kata Ferdy.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pengungkapan ini sekaligus informasi kepada masyarakat agar berhati-hati rengan orang yang menawarkan penukaran uang. Dimana uang yang ditawarkan lebih rendah daripada nilai uangnya.
Apabila ditemukan hal demikian, kata Ferdy, patut diduga jika uang yang ditawarkan merupakan uang palsu. Terhadap empat tersangka, polisi menerapkan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang.
“Pelaku diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar,” tuturnya.
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono, mengungkapkan percetakan uang palsu tersebut dilakukan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Selain alat-alat yang sudah dibawa oleh kepolisian, di TKP masih ada dua alat pencetak besar yang belum bisa dibawa.
“Ada dua mesin besar yang terkendala. Tapi kami sudah sita dan amankan di TKP,” ujarnya.
Melihat kualitas dari uang palsu yang diedarkan, Hida mengatakan, para pelaku membuatnya dari bahan mentah. Kemudian dikembangkan kepada produksi pencetakannya.
“Bahkan jenis kertasnya menyerupai, hampir mirip. Namun tidak semua elemennya sama dengan produk aslinya. Misal di uang asli ada 20 elemen, di uang palsu hanya ada 17 elemen,” sebut Hida.
Sementara itu, salah seorang tersangka bernama Mamat mengakui, pembuatan uang palsu ini dilakukan dengan modal sendiri. Mamat yang merupakan warga Jakarta Pusat memanfaatkan pengalamannya bekerja di tempat percetakan sejak 1994.
“Ini saya baru (cetak) kisaran sebulan lebih lah. Cuma dapat barang (bahan) dari teman dari Semarang, Jawa Tengah,” tuturnya.
Selain uang palsu dan materai palsu, polisi juga menemukan STNK dan surat nikah palsu. Namun, Mamat mengakui cetakan tersebut hanya berupa percobaan dan belum disebar ke masyarakat.
Adapun alasan Mamat untuk membuat dan mengedarkan uang palsu yakni karena keadaan ekonomi. “Keadaan (ekonomi) pak, kondisi parah banget. (STNK dan surat nikah palsu) dipakai sendiri, cuma nggak bagus jadi kita nggak produksi,” akunya.