Selasa 15 Nov 2022 16:42 WIB

Kemendagri: Perppu Pemilu Seyogyanya Terbit Sebelum 6 Desember

Perppu Pemilu akan memastikan provinsi baru dapat mengikuti Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar. Perppu Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan mengakomodasi daerah otonomi baru (DOB) Papua harus selesai sebelum 6 Desember mendatang.
Foto: Dok Republika
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar. Perppu Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan mengakomodasi daerah otonomi baru (DOB) Papua harus selesai sebelum 6 Desember mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Ia mengatakan, perppu seharusnya selesai sebelum 6 Desember mendatang.

"Kalau kita memperhatikan tahapan tersedia di Peraturan KPU, tanggal 6 Desember 2022 ini kan sudah ini kan menerima pengumpulan surat-surat dukungan. Jadi, ya, memang seyogyanya memang ada perppu ini sebelum tanggal ini (6 Desember)," ujar Bahtiar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Bahtiar menjelaskan,  Perppu Pemilu akan memastikan bahwa Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah dapat mengikuti Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Perppu Pemilu juga mengatur jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi di tiga provinsi baru tersebut.

"Jadi itu hal-hal teknis dan kami pastikan materi muatan perppu itu semata-mata memang untuk memastikan menjalankan undang-undang DOB tadi, pemekaran tadi. Yang kedua juga untuk melancarkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Bahtiar.

Namun, DPR hingga saat ini belum mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Barat Daya menjadi undang-undang. Bahtiar memastikan, perppu juga akan mencakup provinsi tersebut.

"Jadi bukan seandainya Papua Barat Daya, perppu ini bukan tergantung-tergantung. Perppu ini adalah memastikan provinsi baru sebagaimana amanat undang-undang itu," ujar Bahtiar.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Barat Daya (RUU PBD). Pengesahan RUU PBD ini agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu yang akan mengakomodasi daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Keberadaan Perppu Pemilu ini juga sudah ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terbit sebelum 6 Desember 2022. Sebab, pada tanggal tersebut, KPU memulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement