Selasa 15 Nov 2022 19:19 WIB

Kemendagri Ingin Perppu Pemilu Sertakan Papua Barat Daya 

Draf Perppu Pemilu sudah menyertakan Provinsi Papua Barat Daya meski belum terbentuk.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui ingin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu turut memuat Provinsi Papua Barat Daya.
Foto: republika/mgrol100
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui ingin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu turut memuat Provinsi Papua Barat Daya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui ingin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu turut memuat Provinsi Papua Barat Daya. Padahal, DPR hingga kini belum mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pembentukan provinsi tersebut. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Perppu ini sebenarnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024. Tiga provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Baca Juga

Sejauh ini, kata dia, draf Perppu Pemilu itu sudah hampir rampung. Substansi pasalnya sudah disepakati dan hanya tinggal teknis penomoran pasal saja yang belum selesai. Bahkan, draf itu sudah menyertakan Provinsi Papua Barat Daya meski provinsi itu belum terbentuk. 

Bahtiar menjelaskan, Kemendagri ingin Perppu tersebut turut mengatur Provinsi Papua Barat Daya supaya pembuatan Perppu tidak berulang-ulang. Jadi, Pemerintah cukup sekali saja menerbitkan Perppu. 

"Perppu ya sebaiknya satu kali saja kan, karena materinya sama. Jadi kita sarankan memang begitu (sekalian Provinsi Papua Barat Daya). Seyogianya seperti itu," kata Bahtiar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

Karena itu, kata dia, pemerintah kini menunggu DPR mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Jika RUU itu tidak kunjung disahkan hingga tanggal 6 Desember 2022, Bahtiar memastikan Pemerintahan akan tetap menerbitkan Perppu. Sebab, Perppu itu diutamakan memang untuk provinsi yang sudah terbentuk. 

Dia menjelaskan, Perppu itu semestinya memang diterbitkan sebelum tanggal 6 Desember 2022. Sebab, tanggal tersebut merupakan hari pertama tahapan penyerahan data dukungan calon anggota DPD. Artinya, pada tanggal tersebut sudah dimulai tahapan pemilu yang bersifat krusial. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebenarnya sudah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Jika terus ditunda, dikhawatirkan provinsi itu tidak bisa ikut serta dalam gelaran Pemilu 2024. 

“Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok (disahkan) ya secepat mungkin supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan Pemilu 2024,” kata Tito kepada wartawan usai meresmikan tiga provinsi baru Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). 

"Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau enggak ya enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," imbuh Tito. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pimpinan DPR RI kabarnya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis, 17 November 2022. Dia berharap agar rapat paripurna itu benar digelar pada tanggal tersebut. Jika terus ditunda, dikhawatirkan persiapan pemilu di tiga provinsi baru Papua terganggu karena tahapan pemilu sebenarnya sudah berlangsung. 

"Makin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut larutan. Kalau makin lama, maka akan mengganggu tahapan pemilu," ucap politisi Golkar itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement