Wujudkan Bebas Sampah Anorganik, Pengangkut Sampah Dibina

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Pengolahan sampah. Ilustrasi
Pengolahan sampah. Ilustrasi | Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas pengangkut sampah yang ada di Kota Yogyakarta dilakukan pembinaan agar tidak membuang sampah anorganik ke tempat pembuangan sampah. Hal ini guna mendukung Kota Yogyakarta bebas sampah anorganik pada 2023.

"Kami akan lakukan pembinaan kepada petugas ataupun penggerobak (pengepul), nanti juga ada komandan sektor tiap TPS untuk memastikan hanya sampah organik yang diangkut ke TPA Piyungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah organik dan anorganik. Dengan begitu, masyarakat dari tingkat keluarga diwajibkan untuk memilah sampah, dan sampah anorganik tidak dibolehkan untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah.

"Untuk sampah spesifik yang perlu perlakuan khusus seperti masker, popok, atau pembalut, tetap bisa diangkut dengan catatan sudah dipisahkan," ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan, permasalahan sampah ini harus menjadi perhatian bersama. Hal ini juga mengingat TPA piyungan sebagai tempat pembuangan sampah oleh Pemkot Yogyakarta sudah melebihi kapasitas.

Untuk itu, kata Sugeng, penanganan sampah khususnya di Kota Yogyakarta harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui pemilahan sampah organik dan anorganik yang dimulai dari level terbawah yakni rumah tangga.

Dari pemilahan sampah tersebut, nantinya sampah anorganik akan diolah di bank sampah yang sudah dibentuk di masing-masing wilayah di Kota Yogyakarta."Kita semua harus punya komitmen dan sepakat, bahwa bank sampah ini bisa berjalan dengan optimal," ujar Sugeng.

Pemkot Yogyakarta juga akan menerbitkan regulasi terkait wajib pemilahan sampah ini. Saat ini, regulasi tersebut masih terus digodok dan ditargetkan dapat selesai di akhir tahun 2022 ini.

Bahkan, tiap kartu keluarga (KK) juga akan diwajibkan untuk menjadi nasabah bank sampah, yang mana akan diatur dalam regulasi yang sedang dibahas.

"Dimulai dengan menambah anggota, nasabah, melakukan inovasi dalam daur ulang sampah, ini akan menjadi solusi dan cara penanganan sampah yang tepat," jelasnya.

Terkait


Pemkot Tangsel Target Semua RW Punya Bank Sampah dalam 2 Tahun

Siswa SD S Terpadu Bina Ilmu Ramai-Ramai Kompak Pilah Sampah

Pemkot Bogor Pelajari Pengolahan Sampah Rumah Tangga

Pemkot Yogya Target Nol Sampah Anorganik Mulai 2023

Yogyakarta Targetkan Bebas Sampah Anorganik Akhir 2023

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark