REPUBLIKA.CO.ID,PROBOLINGGO – Dalam rangka memperkuat pemahaman regulasi Undang-Undang Pesantren, Majelis Masyayikh melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren di Ponpes Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Selasa (15/11/2022). Kegiatan ini dihadiri 100 peserta dari sekitar 47 pesantren di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Sekretaris Majelis Masyayikh, KH Muhyiddin Khotib menyampaikan, sosialisasi UU ini dilakukan agar pesantren dapat memahami keberadaan regulasi itu. “Pesantren mendapat informasi tentang isi undang-undang pesantren, perkembangan pelaksanaan, dan peran/agenda strategis yang harus dilaksanakan oleh pesantren,” ujar Kiai Muhyiddin yang merupakan Dosen di Ma’had Aly Situbondo ini.
Disamping itu, menurut dia, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar pesantren mendapatkan informasi terbaru tentang peran Majelis Masyayikh. “Tugasnya apa, perannya apa, lalu apa yang harus dilakukan pesantren untuk penjaminan mutu pendidikan pesantren itu. Serta tak kalah penting adalah tentunya sosialisasi dan diskusi ini bagian dari menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh,” ucap Ketua PCNU Situbondo ini.
Kiai asal Pulau Bawean Gresik ini menambahkan, Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Majelis Masyayikh dibentuk atas amanat UU pesantren. Pesantren yang menjadi layanan Majelis Masyayikh di antaranya, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning (Salafiyah).