Rabu 16 Nov 2022 01:33 WIB

Dalam Sidang Migor, Terdakwa Stanley Disebut Jadi Penghubung Perusahaan

Stanley akan melaporkan semua informasi penting dari asosiasi dan pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Permata Hijau Palm Oleo, David Virgo menjabarkan tupoksi Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma. Stanley disebut menjadi penghubung PT Permata Hijau Grup (PHG) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan David ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng pada Selasa (15/11/2022). Dalam kasus ini, Stanley duduk di kursi pesakitan bersama empat terdakwa lain. Adapun PT Victorindo Alam Lestari dan Permata Hijau Palm Oleo merupakan anak usaha Permata Hijau Grup.

Baca Juga

"Terdakwa Stanley kedudukannya apa di perusahaan itu?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat itu.

"Sebagai coorporate affair di perusahaan yang di Jakarta," jawab David.

"Apa tugas pokok terdakwa Stanley?" cecar JPU.

"Untuk hadiri meeting di asosiasi, pemerintah, dan follow up perizinan-perizinan yang diajukan dari kantor di Medan. Intinya hanya itu saja," ujar David.

David menyampaikan, secara struktural perusahaan, Stanley merupakan bawahannya. Namun Stanley tak bertugas langsung di bawah arahan David. Sebab, David bertugas di bagian komersil mengawasi pembelian dan penjualan CPO dan produk turunannya.

"Tiap pekerjaan terdakwa Stanley dilaporkan kepada saksi?" tanya JPU.

"Kalau ada perintah dan progresnya pasti dilaporkan. Contohnya salah satu perusahaan ajukan tax deduction, kami ajukan dari Medan, proses di Jakarta dibantu follow up oleh Pak Stanley," jawab David.

David juga menyebut Stanley pasti memberitahukan kepada PHG, termasuk anak usahanya bila ada perubahan kebijakan. Misalnya, terkait Domestic Market Obligation (DMO). "Kalau ada meeting di asosiasi, pemerintah, ada hal penting pasti diinfokan Pak Stanley," ucap David.

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement