Rabu 16 Nov 2022 03:03 WIB

Komisi II DPR Setujui 2 Rancangan Perbawaslu

Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu akan dibahas lebih lanjut.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyetujui dua dari tiga rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) yang diajukan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan KPU, DKPP, dan Kemendagri.

Baca Juga

Komisi II menyetujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif. Disetujui pula Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Namun, komisi itu belum menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"(Rancangan Perbawaslu Gakkumdu) akan dibahas pada rapat kerja dan RDP berikutnya," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan RDP.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dalam rapat selanjutnya akan dibahas soal perbedaan tafsir terkait waktu penindakan perkara pidana pemilu. Dalam Perbawaslu Gakkumdu, hendak diatur Sentra Gakkumdu punya waktu membahas sebuah perkara pidana pemilu selama 2 x 24 jam. Adapun waktu penerusan sebuah perkara ke pihak kepolisian tetap 1 x 24 jam sesuai Pasal 476 UU Pemilu.

Sedangkan anggota Komisi II beranggapan durasi pembahasan 2 x 24 jam itu bertentangan dengan Pasal 476. "Itu (perbedaan tafsir) yang akan jadi pembahasan ke depan," kata Bagja kepada wartawan usai RDP.

RDP selanjutnya, kata Bagja, juga akan membahas soal porsi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu. "Namun itu (soal porsi kewenangan) kan diatur dalam KUHP sehingga agak sulit kita bergerak ke situ. Tapi tentu akan dibahas lagi pada RDP selanjutnya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement