Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka persetubuhan di bawah umur yang diamankan Polres Purbalingga. | Foto: Dok. Polres Purbalingga
REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Pelaku kasus persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka merupakan LS alias Ceking (21 tahun) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun warga Kecamatan Pengadegan. Korban saat kejadian merupakan pacar dari tersangka.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi," jelas Wakapolres dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (16/11/2022).
Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Di antaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021. Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Setelah putus, tersangka bercerita mengenai hal tersebut ke teman-temannya hingga ibu korban mendengar hal ini. Korban sendiri tidak terjebak kehamilan.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta," katanya.