Rabu 16 Nov 2022 13:22 WIB

Di Arab Saudi, 34 Perusahaan Farmasi Nakal Didenda Total Rp 5,9 Miliar

Arab Saudi berlakukan aturan ketat untuk perusahan farmasi

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi berlakukan aturan ketat untuk perusahan farmasi
Foto: AP/Amr Nabil
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi berlakukan aturan ketat untuk perusahan farmasi

EPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi (SFDA) menjatuhkan denda sebesar 1.433.300 riyal (Rp 5,9 miliar) pada 34 perusahaan farmasi karena melakukan berbagai pelanggaran selama Oktober. 

 

Baca Juga

Pelanggaran termasuk ketidakpatuhan oleh beberapa perusahaan farmasi untuk menyediakan obat di pasar lokal.

 

Beberapa dari mereka gagal melaporkan pergerakan obat dalam sistem 'Rasd' untuk pelacakan elektronik, sebagai bagian dari upaya otoritas untuk memastikan ketersediaan obat dalam jumlah yang cukup di pasar lokal dan untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan di obat rantai pasokan mematuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada mereka.

 

Pihak berwenang mengatakan bahwa inspekturnya memantau bahwa 24 perusahaan gagal melaporkan secara langsung pergerakan obat tersebut dalam sistem pelacakan elektronik yang disetujui oleh SFDA, sementara enam perusahaan lainnya gagal memberikan persiapan terdaftar.

 

Tercatat bahwa empat perusahaan yang tersisa tidak berkomitmen menginformasikan pihak berwenang tentang kekurangan atau gangguan dalam pasokan persiapan terdaftar perusahaan untuk jangka waktu tidak kurang dari enam bulan dari waktu yang diharapkan dari gangguan pasokan atau dampak dari stok sambil memberikan solusi yang berkontribusi untuk mengkompensasi kekurangan tersebut. 

 

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (15/11/2022), Peraturan Perusahaan dan Sediaan Farmasi dan Herbal mewajibkan pabrik dan gudang yang memperdagangkan sediaan farmasi dan herbal untuk memiliki stok permanen yang cukup untuk enam bulan dari semua sediaan terdaftar mereka. 

 

Perusahaan juga harus memberi tahu SFDA jika terjadi kekurangan atau gangguan dalam pasokan yang terdaftar di perusahaan untuk jangka waktu tidak kurang dari enam bulan dari terjadinya gangguan pasokan atau dampak stok, dengan memberikan solusi yang berkontribusi untuk mengkompensasi kekurangan tersebut.

 

Otoritas memantau stok sediaan farmasi dan herbal yang terdaftar di pabrik dan gudang untuk diperdagangkan di seluruh wilayah Kerajaan, dan kecukupan sediaan ini untuk pasar lokal melalui sistem pelacakan elektronik 'Rasd.'

 

 

 

 

Sumber: saudigazette     

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement