Rabu 16 Nov 2022 14:39 WIB

Polisi Tangkap Empat Pencuri Buku Sekolah di Ciamis

Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 4 karung buku pelajaran.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjalu menangkap tiga orang pelaku pencurian buku di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hegarmanah di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Tiga orang tersebut diduga mencuri buku yang ada di perpustakaan sekolah tersebut.

Kepala Polsek Panjalu, Inspektur Satu (Iptu) Yaya Koswara, mengatakan, para pelaku itu diduga mencuri buku di MI Hegarmanah pada Selasa (15/11/2022). Terdapat empat orang pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca Juga

"Sebanyak tiga orang pelaku berhasil kami amankan. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial TT (35 tahun), JAH (18), dan AG (16). Selain itu masih ada satu orang pelaku yang masih DPO," kata dia, Rabu (16/11/2022).

Yaya mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian yang terjadi di sebuah sekolah dasar. Atas dasar laporan masyarakat, anggota Polsek Panjalu bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut dia, tidak butuh waktu lama untuk polisi menangkap para pelaku. Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yaya mengatakan, tersangka tak hanya melakukan aksi pencurian di MI Hegarmanah. Para tersangka juga diketahui melakukan aksi serupa di sejumlah sekolah dan beberapa tempat lainnya.

"Selain melakukan pencurian di sekolah-sekolah, tersangka melakukan juga pencurian traktor. Total di wilayah Panjalu sebanyak 15 TKP, yaitu lima sekolah, enam pabrik kayu, satu kebun berupa traktor, sunsin, pompa air, serta Panawangan satu TKP, Kawali empat TKP, dan Rancah dua TKP," lata dia.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu unit mobil Honda Brio warna putih dan empat karung buku pelajaran sekolah. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran seorang DPO.

"Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement