Rabu 16 Nov 2022 15:45 WIB

Kaum LGBT di Lebanon Melawan, Larangan Pertemuan Mereka Dibatalkan 

Larangan pertemuan para LGBT di Lebanon akan dicabut

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi komunitas LGBT. Larangan pertemuan para LGBT di Lebanon akan dicabut
Foto: EPA
Ilustrasi komunitas LGBT. Larangan pertemuan para LGBT di Lebanon akan dicabut

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT — Menteri Dalam Negeri Lebanon  awal tahun ini melarang pertemuan dan acara LGBT+. Tetapi kemudian, larangan itu ditangguhkan atas keputusan Pengadilan Tinggi Administrasi karena desakan-desakan dari kelompok lain. 

Dilansir dari Alaraby pada Rabu (16/11/2022), Pengadilan Administratif Tertinggi Lebanon , Dewan Syura Negara itu telah menangguhkan penerapan keputusan awal tahun ini untuk melarang pertemuan LGBT+ di negara tersebut.

Baca Juga

Menteri Dalam Negeri Bassam al-Mawlawi, seorang Muslim Sunni, telah menginstruksikan Pasukan Keamanan Dalam Negeri untuk  segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah segala jenis perayaan, pertemuan, atau pertemuan oleh komunitas LGBT+ pada Juni lalu. 

Keputusannya datang sebagai tanggapan atas tekanan dari lembaga-lembaga keagamaan, khususnya otoritas Muslim Sunni tertinggi di negara itu, Dar al-Fatwa. 

Langkah tersebut memicu kemarahan dan kecaman yang meluas dari banyak orang tetapi mendapat tepuk tangan dari yang lain.

Langkah Dewan Syura untuk membatalkan keputusan tersebut muncul setelah banding yang diajukan pada Agustus oleh kelompok nirlaba Helem yang berbasis di Beirut, yang mengadvokasi hak-hak LGBT+, dan The Legal Agenda, sebuah organisasi penelitian dan advokasi.

Menurut keputusan dewan, pasukan keamanan tidak akan memiliki dasar hukum atau konstitusional untuk melarang atau membubarkan pertemuan semacam itu. 

Helem mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penangguhan larangan itu adalah "langkah positif untuk melindungi komunitas yang terpinggirkan di Lebanon ," tetapi menambahkan bahwa itu adalah penangguhan sementara, hanya berlaku sampai Dewan mengeluarkan keputusan akhir.  

Helem mengatakan seruan bersama dengan The Legal Agenda menentang keputusan menteri dengan alasan melanggar hak konstitusional dan menghasut kekerasan dan kebencian terhadap masyarakat yang terpinggirkan, yang seharusnya dilindungi Negara. 

“Langkah ini memperkuat posisi hukum kaum LGBTQ di Lebanon,” tambah Helem. 

Anggota komunitas LGBT+ menikmati lebih banyak kebebasan di Lebanon  daripada di negara-negara Arab lainnya, tetapi masih kekurangan hak yang sama dan sering menghadapi pelecehan.

 

 

Sumber: alaraby

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement