Rabu 16 Nov 2022 15:46 WIB

Nomor Urut Parpol di Pemilu Tetap, PAN Nilai akan Sulitkan Masyarakat pada 2029

PAN menginginkan adanya aturan yang lebih jelas terkait nomor urut parpol di pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno menilai, tidak dikocok ulangnya nomor urut parpol pada Pemilu 2024 akan menyulitkan masyarakat pada 2029. (ilustrasi)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno menilai, tidak dikocok ulangnya nomor urut parpol pada Pemilu 2024 akan menyulitkan masyarakat pada 2029. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan tetapnya nomor urut partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 perlu dievaluasi. Meskipun Komisi II DPR mengeklaim sudah adanya kesepakatan tersrbut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikirkan potensi masalah jangka panjang terkait kebijakan tersebut. Khususnya dalam pelaksanaan pemilu setelah 2024.

Baca Juga

"Bagaimana dengan pelaksanaan pemilu pasca-2024, Pemilu 2029. Kalau ternyata nanti masyarakat itu sudah terpatri nomor urut angka nomor urut parpol karena di tahun 2019, 2024 tidak ada perubahan dan ternyata 2029 ada perubahan," ujar Eddy saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

"Nah saya kira itu nanti akan lebih menyulitkan masyarakat untuk menyesuaikan kepada nomor urut parpol yang baru," sambungnya.

Ia meminta, adanya aturan yang lebih jelas terkait nomor urut partai politik tersebut. Jangan sampai perppu tersebut hanya bersifat sementara dan hanya berlaku pada kontestasi nasional pada 2024 mendatang.

"Kita minta dipastikan saja, kalau memang sekali sudah dipastikan bahwa nomor urut itu tidak berubah ya tidak akan berubah untuk selamanya. Atau kalau mau diundi, diundi terus setiap lima tahun sekali," ujar Eddy.

Partai politik, jelas Eddy, membutuhkan kepastian dalam menghadapi kontestasi 2024 dan seterusnya. Ia tak ingin, payung hukum terkait pemilu hanya bersifat temporer dan berpotensi terus berubah-ubah jelang pelaksanaannya.

"Jangan sifatnya membuat aturan yang temporer, tetapi nanti akan menyulitkan pada jangka panjangnya. Jadi saya kira sampaikan kepada teman-teman di KPU agar dipikirkan matang-matang, dievaluasi, karena kita bicara sebuah kebijakan yang memiliki implikasi jangka panjang," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.

KPU mengaku setuju dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Ketentuan terkait nomor urut ini diketahui akan dimuat dalam Perppu UU Pemilu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika nomor urut partai lama tidak diundi saat Pemilu 2024, tentu akan ada efek positif. Salah satunya adalah masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya.

Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.

"Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya.

 

photo
Ilustrasi Pemilu - (republika/mgrol100)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement