Rabu 16 Nov 2022 16:13 WIB

Kemenkes Keluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sirup pada Anak

Petunjuk penggunaan memuat daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril
Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak untuk mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Petunjuk itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Penggunaan Obat GGAPA yang dikeluarkan pada 11 November lalu.

"Melalui surat edaran ini, maka seluruh fasilitas kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan toko obat dalam pengggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11/20220).

Baca Juga

Surat edaran bernomor AK.02.02/III/3713/2022 itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, fasilitas pelayanan kesehatan, serta organisasi profesi kesehatan. “Daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan karena sudah dicabut izin edarnya, yaitu (obat dari) PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi farma," kata Syahril. 

Syahril menerangkan, produk obat-obatan yang diproduksi oleh ketiga perusahaan yang sudah dicabut izinnya itu sudah tidak boleh lagi digunakan.

Surat edaran itu juga menjelaskan, tenaga kesehatan dapat menggunakan 12 obat yang sifatnya critical, tapi harus dengan pemantauan tenaga kesehatan. Obat critical itu adalah obat-obatan yang memang harus digunakan secara rutin oleh pasien. 

Obat-obat tersebut merupakan obat sirup, tapi belum tentu mengandung EG dan DEG atau tidak karena masih dalam proses pengkajian. Obat-obatan itu, yakni asam valproat, depakene, depval, epifrin, ikalep, sodium valproate, valeptik, vellepsy, veronil, revatio sirop, viagra sirop, dan kloralhidrat sirop. 

"Itu obat-obat critical yang tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," kata Syahril.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang terbukti menggunakan pelarut obat propilena glikol yang tercemar etilena glikol dan dietilena dlikol (EG dan DEG). Kedua cemaran senyawa itu memicu risiko gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dari hasil penelusuran sampel obat sirup dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM menemukan tiga perusahaan terbukti menggunakan bahan baku yang tercemar senyawa berbahaya tersebut. Yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement