REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi masih mengusut kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, kepada istrinya berinisial IS. Saat ini, mertua dari Bripka HK diperiksa oleh polisi.
"(Mertua) itu yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Menurut Zulpan, ada dua proses hukum yang sedang diusut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka HK. Yakni, Bripka HK diproses secara etik dan pidana.
Dalam proses pelanggaran etik, kata Zulpan, Bripka HK diperiksa atas dugaan perselingkuhan kepada istrinya. Penanganan kasus itu ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dalam pelanggaran pidana, HK diperiksa dalam tindakan KDRT kepada IS. Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
"(Bripka HK) sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Zulpan.
Sementara itu, pengacara IS, Tris Haryanto, menyampaikan orang tua IS hari ini diperiksa di Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Pemeriksaan keduanya dilakukan mulai pukul 13.00 WIB.
Tris mengatakan, bukti riwayat percakapan mengenai tindakan perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oleh Bripka HK ikut diserahkan penyidik. "Hari ini pihak orang tua klien saya dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sekaligus kami ingin tanyakan gimana progres laporannya termasuk pengaduannya ke Propam," kata Tris.
Sebelumnya, IS melaporkan suaminya, Bripka HK, atas dugaan perselingkuhan hingga KDRT. Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, itu juga dilaporkan sering memesan pekerja seks komersial (PSK) via aplikasi MiChat.
Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya terhadap IS. Oleh istrinya, IS mengaku Bripka HK sering 'jajan' sejak usia pernikahan keduanya berjalan 3 bulan.