REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polisi masih menyelidiki kebakaran yang terjadi di lantai dasar (basement) gedung Lampung City Mall (LCM) di Jl Yos Sudarso, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/11/2022). Beberapa saksi dan orang yang bertanggung jawab masih diperiksa petugas.
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan, Polda Lampung mendukung Polresta Bandar Lampung untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran sebuah gudang di gedung LCM yang terjadi pada Selasa (15/11/2022). "Polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi kejadian terkait penyebab kebakaran tersebut," kata Akhmad didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/11/2022).
Ia mengatakan, petugas telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran pada gudang LCM di antaranya gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang Mister Sumo G3, gudang Marugame Udon G4, dan gudang G5. "Hasil olah TKP nantinya akan diambil sampel dan akan diuji Pusat Laboratorium Forensik Polri di Palembang," ujar Zahwani.
Pandra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar Pukul 10.30 WIB. Saat itu, masyarakat sekitar melihat asap keluar dari gudang kosong.
Masyarakat bersama aparat keamanan mal setempat kemudian melakukan upaya pendobrakan pintu yang terkunci dengan gembok untuk melakukan penyemprotan menggunakan Apar. "Namun api masih menyala, sehingga sekira 15 menit datang empat mobil pemadam kebakaran dan langsung memadamkan api. Sekira 30 menit api berhasil di padamkan," kata Pandra.
Dia mengatakan, akibat peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian materil berupa gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang Mister Sumo G3, gudang Marugame Udon G4, dan gudang G5. Posisi gudang kosong dan kerugian masih ditaksir dari pihak masing-masing pemilik gudang.
Menurut dia, Polda Lampung akan mendukung proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, sesuai TKP tentang dugaan penyebab terjadinya kebakaran. Selain itu, menyiapkan tim bantuan teknis Puslabfor Polri untuk penyelidikan dan penyidikan secara scientific crime investigation terhadap kasus kebakaran LCM.
“Namun apabila hasil Penyelidikan terhadap adanya unsur kelalaian maupun unsur kesengajaan, maka akan diproses secara Hukum," kata Pandra.