Rabu 16 Nov 2022 18:30 WIB

Kejakgung Terima 3 SPDP Kasus Kematian Akibat Gagal Ginjal

Setelah SPDP biasanya akan diumumkan para tersangkanya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kematian anak akibat gagal ginjal akut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga SPDP tersebut berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Mabes Polri.

“Yang baru kita (Kejakgung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” kata Ketut di Kejakgung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Ketut menerangkan, tiga SPDP tersebut dua berasal dari BPOM. Satu lagi SPDP terbitan Bareskrim Polri. “Dari tiga SPDP tersebut, semuanya menjadi perusahaan farmasi swasta sebagai objek penyidikan,” terang Ketut.

Namun dari informasi BPOM, objek penyidikan lembaga tersebut akan bertambah kepada perorangan. "Akan bertambah menjadi enam (objek penyidikan),” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan itu setelah mendampingi Ketua BPOM Penny Lukito bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejakgung, Rabu (16/11/2022). Kunjungan tersebut membicarakan soal proses hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang sudah menewaskan 194 jiwa per November 2022.

Kasus itu diduga terkait dengan konsumsi obat sirop yang teridentifikasi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Dalam penyelidikan, terungkap tiga perusahaan produsen farmasi yang diduga memproduksi dan memasarkan obatan tercemar itu.

Dari hasil penyelidikan dua perusahaan meningkat ke level penyidikan BPOM untuk penindakan hukum. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan satu perusahaan yang dalam penyidikan di Bareskrim Polri adalah PT Afi Farma. Namun sampai hari ini, dari BPOM maupun Bareskrim Polri belum mengumumkan tersangka.

Kepala BPOM, Penny Lukito menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut masih menunggu hasil akhir pengumpulan bukti-bukti dari penyidikan. “Ini semua masih berproses,” kata dia di Kejakgung, Rabu (16/11/2022).

Penny menerangkan, kunjungannya bertemu dengan Jaksa Agung pun sebagai komunikasi lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum kasus kematian akibat gagal ginjal akut pada anak-anak tersebut. “Ini adalah masalah kelalaian di industri farmasi yang menimbulkan kondisi yang menyedihkan bagi kita semua karena menyangkut nyawa manusia. Jadi ini suatu kejahatan, yang juga menjadi tugas dari Kejaksaan Agung untuk memproses hukumnya,” ujar Penny.

Di Bareskrim Polri, tim penyidik gabungan merencanakan melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022). Namun sampai petang, hasil gelar perkara kasus tersebut belum diketahui.

Ketua Tim Penyidik Gabungan Brigjen Pipit Rismanto pada Senin (14/11/2022), menjanjikan dari hasil gelar perkara akan dilanjutkan dengan pengumuman tersangka. Akan tetapi, dari Bareskrim Polri pun belum memberikan informasi apakah hasil gelar perkara tersebut akan juga diumumkan penetapan tersangka.

“Untuk gelar perkara dilakukan sejak tadi siang (16/11). Nanti hasilnya kami laporkan dulu ke pimpinan untuk diumumkan,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Rabu petang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement