Rabu 16 Nov 2022 19:32 WIB

Polisi Tangkap Dua Begal yang Tewaskan Dua Korban di Bandung

Pelaku memepet dan menganiaya korban hingga tewas.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan dua orang korban tewas di Bandung. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku begal, Rabu (16/11/2022).
Foto: Istimewa
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan dua orang korban tewas di Bandung. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku begal, Rabu (16/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polsek Bandung Kulon dan Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua orang begal berinisial GA (19 tahun) dan AN (20 tahun). Mereka menganiaya dua orang berinisial MM dan DA yang tengah berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Sudirman, perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung hingga tewas, Rabu (16/11/2022) dini hari.

"Kurang dari lima jam pelaku ini berhasil ditangkap penyidik Polsek Bandung Kulon dan sekarang dalam proses penyidikan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap di Cianjur saat hendak kabur melarikan diri usai melakukan kejahatan. Mereka menggunakan sepeda motor korban saat melarikan diri.

"Mereka tidak kenal, pelaku dan korban jadi murni pencurian dengan kekerasan," katanya.

Aswin mengatakan dua orang korban saat melintas di Jalan Sudirman tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku tersebut yang juga berboncengan mengendarai motor. Mereka masing-masing membawa senjata tajam. "Mereka memepet korban, menendang korban dan korban terjatuh karena melawan kepada pelaku," katanya.

Ia mengatakan masing-masing pelaku menarik pisau yang disimpan pada pinggang mereka dan langsung menusuk dua korban. Para pelaku masing-masing menusuk korban. "Jadinya ditusuk dua pelaku. Setelah jatuh kemudian dompet korban diambil dan motor korban diambil. Korban ditinggal di jalan Sudirman," katanya.

Aswin mengatakan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke polisi Polsek Bandung Kulon yang tengah berpatroli. Ia menambahkan saat salah seorang korban terjatuh usai ditusuk sempat terlindas kendaraan hingga meninggal dunia.

"Korban yang terlindas MM satu korban meninggal dunia," katanya.

Pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement