REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Gabungan Khusus Bareskrim Polri memastikan sudah menetapkan satu tersangka korporasi dalam penyidikan kasus 199 kematian akibat gagal ginjal akut pada anak-anak. Ketua Timsus Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto mengungkapkan, dari hasil gelar perkara pada Rabu (16/11/2022), tim penyidikannya sudah memutuskan menjerat satu perusahaan menjadi tersangka.
"Gelar perkara sudah selesai. Hasilnya sudah ada tersangka,” kata Pipit saat dihubungi, Rabu.
Namun kata Pipit, pengumuman tersangka itu belum dapat disampaikan ke publik. Karena, kata Pipit, tim penyidikan masih perlu melaporkan kepada para pemimpin di Polri.
"Segera mungkin kita buat laporan dulu ke pimpinan untuk diumumkan. Tapi pimpinan kan lagi ada di G-20,” ujar Pipit menambahkan.
Namun ketika diminta kejelasan apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut merujuk pada perusahaan yang selama ini menjadi objek penyidikan kepolisian? Pipit membenarkan. “Untuk sementara kan sudah jelas bahwa itu (tersangkanya) korporasi. Sementara seperti itu dulu ya,” ujar Pipit.
Dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri hanya menerbitkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap PT Afi Farma. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, selain SPDP terbitan Bareskrim Polri terhadap PT Afi Farma tersebut, lembaga penuntutan itu juga menerima dua SPDP lainnya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Menurut Ketut, dari BPOM, dua SPDP tersebut menjadikan dua perusahaan sebagai objek penyidikan. Yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries
“Yang baru kita (Kejagung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” kata Ketut, Rabu (16/11/2022).