Kejaksaan Tulungagung Tangani Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Red: Muhammad Fakhruddin
Kejaksaan Tulungagung Tangani Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi (ilustrasi). | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan seorang penggemar satwa liar karena membeli tiga ekor binturung (arctictis binturong) yang dilindungi di Pasar Burung Beji, Tulungagung, Jawa Timur, pada Agustus 2022.
"Kasus ini merupakan hasil ungkap kasus Polda Jatim yang kemudian (penuntutannya) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu (16/11/2022).
Tersangka berinisial SK, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. Sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung pada 15 November, SK ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
"Langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, hingga kasusnya dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Agung mengatakan, tersangka SK dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung karena lokasi kejadian atau "locus deligti" atau tempat kejadian perkara ada di Tulungagung.
Jaksa pra-penuntutan berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk sementara, barang bukti berupa tiga ekor binturung, "diamankan" di BKSDA di Sidoarjo.
Dari pemeriksaan, hewan binturung itu dibeli tersangka dari pedagang hewan dengan harga Rp1 juta per ekor, atau total Rp3 juta rupiah untuk tiga ekor yang dibayar secara tunai.