Kamis 17 Nov 2022 06:03 WIB

ICW: Gugatan UU KPK Justru Hambat Figur Muda Pimpin KPK

ICW menilai gugatan UU KPK justru akan menghambat figur muda potensial memimpin KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Peneliti ICW Lalola Ester menilai gugatan UU KPK justru akan menghambat figur muda potensial memimpin KPK.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Peneliti ICW Lalola Ester menilai gugatan UU KPK justru akan menghambat figur muda potensial memimpin KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons permohonan judicial review mengenai batas usia calon pimpinan (capim) KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK ke Mahkamah Agung (MK). Gugatan ini dinilai justru menghambat figur muda potensial untuk mencalonkan diri.

"Itu akan menghambat banyak sekali figur muda yang potensial untuk bisa mencalonkan diri dan itu akhirnya sekarang terbukti ketika Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) akhirnya mengajukan judicial review," kata Peneliti ICW Lalola Ester kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Lalola menjelaskan, persoalan mengenai batas usia capim KPK sudah menjadi salah satu poin yang dikhawatirkan oleh pihaknya. Dia menyebut, sebelum UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 direvisi hingga akhirnya disahkan, ICW dan para pegiat antikorupsi telah mengkritisi soal batasan minimal umur tersebut.

"Ketika revisi belum disahkan, materi soal usia itu juga masuk di dalam poin yang dikritisi ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil," ujarnya.

"Karena makin tua seseorang ya ada dua kemungkinan, antara dia makin bijak atau dia makin lemot lah istilahnya. Maksudnya dari sisi keberanian, inovasi biasanya ada gap. Meskipun tidak selalu seperti itu," tambah dia menjelaskan.

Dia berasumsi, jika capim KPK masih dalam usia produktif, maka hal itu dapat diminimalisasi. Sebab, figur muda yang mencalonkan diri dinilai memiliki keberanian serta inovasi dalam memberantas rasuah.

Lalola melanjutkan, kekhawatiran para pegiat antikorupsi selama ini terkait batasan usia tersebut pun dianggap tidak berlebihan. "Pada akhirnya, ya, penolakan masyarakat sipil enggak berlebihan," jelas dia.

"Langkah yang diambil Ghufron dengan mengajukan JR (judicial review) justru memperkuat kekhawatiran kami selama ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara mengenai permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dia ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement