Kamis 17 Nov 2022 08:42 WIB

Paman Jadi Tersangka, Wanda Minta Perlindungan Jokowi dan Kapolri

Surat perlindungan hukum ditembuskan juga ke Mahfud MD hingga Pj Gubernur Heru.

Rep: Erik PP/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: @wanda_hamidah
Surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis senior Wanda Hamidah membuat surat terbuka kepada RI 1 meminta perlindungan setelah Polda Metro Jaya menetapkan pamannya sebagai tersangka. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran menyerobot lahan milik Japto S Soerjosoemarno di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Wanda mengunggah surat tersebut di akun Instagram @wanda_hamidah yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Permohonan perlindungan hukum kepada Yth Bapak Ir H Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Wanda dalam unggahan di akunnya dikutip Republika di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Wanda berargumen, Hamid Husein dan keluarga besar telah tinggal dan menghuni rumah beralamat di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak tahun 1962. Di mana setelah Idrus Syech Abubakar yang merupakan kakak kandung Hamid Husein wafat pada Mei 2012.

Baca juga : Polisi Temukan Fakta Baru Soal Rohaniawan Viral Hidup Lagi