Kamis 17 Nov 2022 11:42 WIB

Pengakuan Istri Bripka HK: Diselingkuhi, KDRT, Hingga Ditelantarkan

Bripa HK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan dan KDRT

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Polisi (ilustrasi) Perempuan berinisial IS mengaku selain diselingkuhi oleh suaminya seorang anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK dengan beberapa perempuan dan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia juga ditelantarkan.
Foto: [ist]
Polisi (ilustrasi) Perempuan berinisial IS mengaku selain diselingkuhi oleh suaminya seorang anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK dengan beberapa perempuan dan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia juga ditelantarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perempuan berinisial IS mengaku selain diselingkuhi oleh suaminya seorang anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK dengan beberapa perempuan dan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia juga ditelantarkan. Akibatnya perempuan berusia 24 tahun itu harus berjuang sendiri mencari nafkah.

Bahkan IS juga harus tinggal di sebuah kontrakan setelah diusir oleh suaminya. Perselingkuhan Bripka HK diketahuinnya pada Mei 2022 silam dengan beberapa perempuan. Kasus perselingkuhan dan KDRT ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum IS, Tris Haryanto. 

Baca Juga

“Klien saya ini berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri," ujar Tris kepada awak media usai mendampingi IS diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam.

 

Menurut Tris, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari korban berjualan nasi bakar di pasar. Tujuan kliennya melaporkan suami sahnya bertujuan untuk mencari keadilan. Karena itu selain dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka HK juga diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, kata Tris, laporan soal pelanggaran etik dan pidana yang dilaporkan kliennya sudah menunjukkan progres dengan baik. Hal itu terbukti dari sejumah saksi dari korban yang sudah diperiksa oleh Bidang Propam dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tris berharap dengan diprosesnya laporan tersebut, kliennya bisa mendapatkan keadilan. "Bagaimana pun juga dia sekarang ini kan sudah ada hukum yang mengatur makannya kemaren itu klien saya itu memutuskan membuat laporan polisi atas tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran itu dan juga perselingkutan yang diduga dilakukan oleh Bripka HK gitu," kata Tris.

 

Sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya. Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.

Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan yang dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR. Tidak hanya itu, akun itu juga membeberkan bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement