REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seluruh tempat usaha di Kabupaten Indramayu harus memiliki izin terlebih dahulu. Jika tidak berizin atau tidak sesuai peruntukkan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.
"Apapun bentuknya, kalau tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup," ucap Bupati Indramayu Nina Agustina, Rabu (16/11/2022).
Hal itu dikatakan Nina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu, yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha. Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.
Di lokasi usaha PT Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT tersebut.
Pengecekan itu juga dilakukan bersama bupati, serta Kapolres Indramayu, AKBP Lukman M Syarief dan Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto.
Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP. "Lokasi usaha belum memiliki IMBG (Izin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kata Nina.
Nina pun memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki izin IMBG/PBG. Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.
Nina menegaskan, Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.