Kamis 17 Nov 2022 14:23 WIB

Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Awal Desember

Perppu akan mengikutsertakan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membacakan laporan Pemerintah dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membacakan laporan Pemerintah dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertujuan untuk mengikutsertakan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam Pemilu 2024. Targetnya, Perppu dapat rampung pada awal Desember tahun ini.

"Target kami akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember," ujar Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

Tito mengatakan, pemekaran empat DOB Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun, pemekarannya membuat pemerintah dan DPR mau tak mau harus memberikan payung hukum agar keempatnya dapat mengikuti Pemilu 2024.

"Oleh karena itu kita punya dua opsi, melakukan revisi undang-undang (Pemilu) atau membuat Perppu. Kalau revisi bisa melebar kemana-mana karena dibahas secara, tapi kalau perppu itu kan pemerintah yang mengajukan poin-poinnya yang berkaitan dengan DOB," ujar Tito.

Tito juga mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Ia menyebut, pemerintah akan segera memproses pembentukan provinsi tersebut agar dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Ia mengatakan, pemerintah akan meresmikan Provinsi Papua Barat Daya yang berhimpitan langsung dengan pembentukan Perppu UU Pemilu. Rencananya, ia akan segera melantik penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya pada pekan depan. 

"Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang PPA penjabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi," ujar mantan kapolri itu.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

"Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," ujar anggota Komisi II Guspardi Gaus membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement