REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat, Desniarti, mengatakan jumlah bagan di Danau Singkarak meningkat bila dilihat dalam tiga tahun terakhir.
Ia menyebut terakhir ditertibkan, jumlah bagan di Danau Singkarak berjumlah 503 unit sebelum ada penertiban di tahun 2019. Setelah penertiban, pada tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit.
Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.
"Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang," kata Desniarti, Selasa (15/11/2022).
Ia menyebut penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Sekarang menurut Desniarti, perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera.
Sementara itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi, juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpur, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.
"Pengalaman di Nagari Sumpur perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali larangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestariaan populasi ikan endemik," ujar Mahyeldi.
Selain penertiban Mahyeldi menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Oleh sebab itu, gubernur berharap dukungan dari semua pihak terkait.
Lebih lanjut, gubernur juga berharap agar sedimen danau yang semakin tinggi juga menjadi perhatian bersama. Karena itu gubernur meminta agar dilakukan upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.