REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih menyayangkan putusan hakim dalam kasus binary option aplikasi Binomo Indra Kenz. Menurutnya, putusan itu malah berdampak buruk bagi para korban.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022), Majelis Hakim menilai aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini. Majelis hakim menilai para korban bersalah karena bermain judi.
"Ini korban banyak, apa iya hakim nyatakan semua korban penjudi? Kita tidak sedang mengadili korban, aneh juga," kata Yenti kepada Republika.co.id, Kamis (17/11/2022).
Yenti memandang dampak yang ditimbulkan Indra Kenz terhadap korban mestinya lebih diresapi mendalam oleh hakim. Dengan demikian, majelis hakim seharusnya dapat mengambil putusan yang berperspektif korban, bukan malah menyalahkan korban.
"Pertimbangan hakim ke arah mengadili korban kok bikin heran. Padahal harusnya kerugian korban, dampak korban dipertimbangkan sehingga dengan pertimbangan itu maka bisa memperberat pelaku, bukan malah menghakimi korban," ujar Yenti.
Dari pengamatannya, Yenti memandang pengembalian harta korban dalam kasus Indra Kenz memang dimungkinkan. Sehingga ia merasa heran mengapa hakim tak mengabulkannya.
"Sebetulnya itu pakai TPPU, untuk telusuri hasil kejahatan dan dikembalikan ke korban," ujar Yenti.
Menurut Yenti, korban Indra Kenz sebenarnya memenuhi syarat agar haknya dikembalikan. Bila melihat kontruksi hukum dari kasus Indra Kenz, para korban ini digolongkan sebagai korban berita bohong dan penyesatan. Dari sini, Indra Kenz dihukum karena telah menyesatkan korban.
"Dia (Indra Kenz) dapatkan keuntungan sekian, keuntungannya kemana ya itu TPPU. Dengan TPPU maksudnya orang yang tersesat tadi berhak dong (dapat pengembalian dana). Itu sih kalau saya jadi hakim," ujar Yenti.
Atas putusan ini, Yenti menyarankan para korban Indra Kenz menempuh proses hukum lebih lanjut. Salah satunya melalui mekanisme gugatan perdata terhadap Indra Kenz. Tujuannya demi mengembalikan harta para korban. "Korban bisa ajukan gugatan perdata," kata Yenti.
Indra Kenz awalnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar subsider 12 bulan penjara. JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban lewat paguyuban.
Namun, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas oleh negara.