Kamis 17 Nov 2022 15:14 WIB

Tantangan Penyelenggaraan Pemilu di Era Digital

Pemanfaatan teknologi digital dalam Pemilu perlu menimbang berbagai aspek

Sejumlah calon anggota Panwaslu kecamatan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) di SMK Negeri 3, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2022). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menggelar tahapan tes secara daring kepada 273 peserta calon anggota Panwaslu dengan sistem CAT guna mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Sejumlah calon anggota Panwaslu kecamatan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) di SMK Negeri 3, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2022). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menggelar tahapan tes secara daring kepada 273 peserta calon anggota Panwaslu dengan sistem CAT guna mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua tahun lagi Indonesia akan menorehkan sejarah untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak pada tahun yang sama, yakni 2024. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara untuk pemilihan kepala daerah, yang terdiri atas pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, akan digelar juga secara serentak pada November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan pemilu dan pilkada serentak berjalan secara aman, lancar, tertib, dan damai pada 2024 mendatang.

Baca Juga

Untuk merealisasikan komitmen tersebut, berbagai upaya telah ditempuh KPU. Salah satunya adalah dengan membuka beragam ruang diskusi untuk mengurai satu per satu persoalan dan tantangan yang akan dihadapi pada pemilihan umum (pemilu) mendatang, guna menemukan solusi terbaik demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan tahun 2024 adalah tahun politik. Sepanjang tahun 2024 akan digelar beberapa event besar politik di tanah air. Doli mengatakan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mempunyai tingkat kerumitan dan kompleksitas yang sangat tinggi.

Hal senada pun disampaikan oleh Penasihat Senior Administrasi Pemilu The International Foundation for Electoral System (IFES) Joanne McCallum. Ia menyampaikan persiapan dan penyelenggaraan pemilu akan senantiasa menjadi kegiatan yang kompleks. Akan tetapi, kompleksitas tersebut dalam beberapa waktu terakhir justru mengalami peningkatan karena beragam faktor, seperti kemunculan pandemi Covid-19 dan transformasi digital dengan perkembangan pemanfaatan pesat teknologi informasi di dalamnya.

Di samping itu, hal lainnya yang harus diperhatikan adalah edukasi dan literasi kepada masyarakat seputar Pemilu. Head of Electoral Processes The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Therese Pearce Laanela berpendapat penyebaran misinformasi dan disinformasi terkait pemilu merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik.  

Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua masyarakat di Indonesia memahami dengan baik berbagai tahapan yang ada di dalam pemilu. Bahkan, ada pula pemilih pemula yang masih merasa bingung tentang tata cara pemberian suara dalam pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, untuk menghentikan laju penyebaran misinformasi tentang pemilu, literasi pemilu bagi pemilih harus menjadi agenda utama yang harus dijalankan lembaga penyelenggara pemilu.

Therese juga menyampaikan tantangan terbesar berikutnya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik adalah kemampuan beradaptasi di era transformasi digital secara tepat. Transformasi digital merupakan fenomena yang benar-benar terjadi dan tidak dapat dihindari oleh berbagai bidang, termasuk di dunia pemilu.

Terlebih, pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, banyak pihak yang memprediksi milenial dan generasi Z yang dikenal sebagai generasi digital akan mendominasi suara. Oleh karena itu, mau tidak mau penyelenggara pemilu pun dituntut untuk beradaptasi dengan dunia digital.

Dalam praktik penyelenggaraan pemilu di Tanah Air, sebenarnya KPU telah memanfaatkan teknologi digital dalam beberapa tahapan pemilu, di antaranya adalah aplikasi Lindungi Hakmu, yang membantu masyarakat mengecek namanya apakah telah terdaftar sebagai pemilih. Selanjutnya, KPU membentuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu secara digital. Lalu ada pula Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silon), Sistem Informasi Logistik (Silog), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Namun, penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut perlu perhatian serius. Terlebih tidak semua tahapan Pemilu memiliki kompleksitas yang sama, contohnya rekapitulasi suara.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses dalam rangkaian pemilu yang memakan waktu cukup panjang sehingga berpotensi menimbulkan spekulasi di antara para pemilih, yang kemudian bisa memercikkan api ketegangan, konflik, atau pun sengketa pemilu. Bahkan, spekulasi itu berkemungkinan lebih mudah tersebar sejalan dengan keberadaan media sosial. Oleh sebab itu, aspek keamanan dan keakuratan dari teknologi digitalnya pun perlu terjamin kualitasnya. 

Pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan Pemilu perlu menimbang berbagai aspek, mulai dari ketersediaan dana hingga keamanannya. Di samping itu, ada baiknya pemerintah memperhatikan pula pengalaman negara lain yang telah sebelumnya menerapkan teknologi digital dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dengan begitu, berbagai kekurangan dan kelemahan dari penerapan sistem digital tersebut dapat dikaji dan diantisipasi oleh penyelenggara Pemilu. Tentu saja, langkah antisipatif seperti itu diharapkan semakin ditingkatkan oleh pihak penyelenggara pemilu, bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lebih baik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement