Kamis 17 Nov 2022 16:21 WIB

Polisi Ringkus Begal yang Lukai Korban di Bandung 

Pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata tajam.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dan Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam atas kasus begal di Kota Bandung. Polisi menangkap begal yang tidak segan melukai korban, Kamis (17/11/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dan Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam atas kasus begal di Kota Bandung. Polisi menangkap begal yang tidak segan melukai korban, Kamis (17/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Cicendo dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang begal berinisial RP yang merampas handphone milik korban berinisial NP (22 tahun) dan HV (20 tahun) di depan toko kosmetik Jalan Mahmud, Kota Bandung Juli lalu. Pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata tajam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kedua korban tengah berteduh dari hujan di salah satu toko di Jalan Mahmud, Kota Bandung. Tiba-tiba tersangka RP ditemani rekannya I yang berstatus DPO mendatangi korban.

"Tersangka mendatangi korban, korban dirampas tasnya yang berisi HP dan melukai dengan senjata tajam di tubuh korban," ujarnya didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo dan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, korban mengalami luka di bagian tangan. Pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku pada 13 November kemarin.

"Perkara ini dalam proses penyidikan dan satu tersangka berstatus DPO sedang kami cari. Tersangka baru satu kali, tapi kami akan dalami barangkali ada perbuatan tersangka sebelumnya," ungkapnya.

Dia mengatakan, modus pelaku yaitu terlebih dulu melihat situasi orang yang ditargetkan. Selanjutnya, mereka tidak segan menganiaya korban dengan senjata tajam.

Aswin mengatakan, penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat kegigihan petugas di Polsek dan Polrestabes Bandung. Para petugas berupaya memberantas kejahatan jalanan begal.

"Kejahatan di Kota Bandung pasti akan kami tangkap segera," katanya.

Pihaknya menjerat para pelaku pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Aswin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan di Kota Bandung.

"Pernyataan saya terdahulu tidak ada tempat yang namanya begal, perampok, atau kejahatan jalanan di Kota Bandung karen Bandung tempat rekreasi dan tujuan wisata. Apabila ada yang melakukan tindakan kejahatan jalanan akan kami tumpas sampai ke akar-akarnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas kepada pelaku jika mengancam keselamatan. Pelaku sendiri diketahui ditembak di bagian kaki kanan.

"Itu sesuai dengan prosedur yang terukur, penembakan apabila mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan atau polisi, itu diukur betul," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement