REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA - Kasus penganiayaan ayah kandung hingga tewas oleh anaknya sendiri terjadi di Kabupaten Majalengka. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, korban OS (75) dianiaya oleh anak kandungnya, UU (45) di areal Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (16/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Awalnya, pelaku cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan," ujar Edwin, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (17/11).
Dalam percekcokan itu, lanjut Edwin, pelaku tidak puas dan kecewa dengan jawaban orang tuanya. Pelaku pun langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya.
Pelaku UU melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada korban. Namun, pukulan itu ditangkis oleh korban.
Selanjutnya, pelaku menggunakan senapan angin dan menembakkannya ke arah kening korban sebelah kiri. Tak berhenti sampai di situ, anak durhaka itu juga mengambil cangkul dan menyabetkannya ke bagian belakang kepala korban.
Masyarakat yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya ke polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. Namun, sesaat setelah sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Edwin menyebutkan, saat kejadian, barang-barang berupa cangkul dan garpu sebelumnya memang sudah ada di lokasi kejadian. Sedangkan untuk senapan angin, dibawa oleh pelaku ke lokasi kejadian.
Edwin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga sekitar maupun keluarga korban, menyampaikan bahwa pelaku UU dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis.
"Namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa," tegas Edwin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuma penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.