Kamis 17 Nov 2022 17:19 WIB

Karena Warisan, UU Membunuh Ayah Kandungnya dengan Sadis

Tak puas menembak kening ayahya, UU menyabet cangkul ke arah kepala korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Kronologi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kronologi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kasus penganiayaan ayah kandung hingga tewas oleh anaknya sendiri terjadi di Kabupaten Majalengka. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, korban OS (75 tahun) dianiaya oleh anak kandungnya, UU (45) secara sadis di areal Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Majalengka pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga

"Awalnya pelaku cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan,’’ ujar Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (17/11/2022).

Dalam percekcokan itu, lanjut Edwin, pelaku tidak puas dan kecewa dengan jawaban orang tuanya. Pelaku pun langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya.

UU memukul ayahnya dengan garpu ke arah dada korban. Namun, pukulan itu ditangkis oleh korban.

Selanjutnya, pelaku menggunakan senapan angin dan menembakkannya ke arah kening korban sebelah kiri. Tak berhenti sampai di situ, UU juga mengambil cangkul dan menyabetkannya ke bagian belakang kepala korban.

Masyarakat yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya ke polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. Namun, sesaat setelah sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Edwin menyebutkan, saat kejadian, barang-barang berupa cangkul dan garpu sebelumnya memang sudah ada di lokasi kejadian. Sedangkan, untuk senapan angin, dibawa oleh pelaku ke lokasi kejadian.

Edwin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga sekitar maupun keluarga korban, menyampaikan bahwa pelaku UU dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis.

"Namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa,’’ kata Edwin.

UU dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuma penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement