Kamis 17 Nov 2022 18:20 WIB

PN Tanjungkarang Vonis Mati Dua Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

Dua terdakwa dinilai bersalah divonis mati dengan barang bukti 53,59 kilogram sabu.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)TanjungkarangKelas IA, Bandarlampung, Kamis (17/1/2022), menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Anwar (38) dan Baihaqi (37) atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa adalah warga Aceh,

"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa, Kamis.

Baca Juga

Lingga melanjutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Vonis mati kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati. Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Keberatannya, kata dia, karena tempat penangkapan dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," kata dia.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap tim gabungan terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi. Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement