Kamis 17 Nov 2022 19:14 WIB

Terdakwa Penyuap Wali Kota Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Amri diyakini menyuap Richard Rp 500 juta terkait pendirian 70 gerai Alfamidi.

Amri mengacungkan jempol usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Amri mengacungkan jempol usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amri, terdakwa dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022, Richard Louhenapessy dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Amri diyakini bersalah menyuap Richard Rp 500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai Alfamidi.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata koordinator tim JPU, Taufiq Nugroho di Ambon, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnaen Faizal didampingi Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercaya saksi Wahyu Sumantri, Muslimin, dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2019. Dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah).

Amri juga memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 3 juta, kemudian mentransfer Rp 1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai Alfamidi. Menurut JPU, pada tanggal 9 April 2020 terdakwa mentransfer uang Rp 250 juta kepada Richard Louhenapessy (dalam BAP terpisah) melalui nomor rekening saksi Andrewdan Rp 250 juta lagi ditransfer pada tanggal 14 April 2020.

"Pada tanggal 9 April 2022, saksi Andrew mengirim pesan singkat kepada Richard bahwa sudah ada kabar dari Amri, kemudian saksi Andrew mencairkan Rp 250 juta yang ditransfer terdakwa di BCA," kata jaksa.

Andrew kemudian mentransfer lagi Rp 50 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp 200 juta diserahkan secara tunai di kantor Wali Kota Ambon. Untuk transferan kedua tanggal 14 April 2022 sebesar Rp 250 juta, saksi Andrew mencairkannya dan menyetor Rp 75 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp 175 juta diserahkan langsung.

Uang Rp 500 juta yang ditransfer dua kali oleh terdakwa ini belakangan dikatakan untuk menyewa lahan di Dusun Kusu-Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), untuk usaha gerai dan sarang burung walet. Lahan tersebut disewa dari kakak Andrew bernama Miron Kelfred Hehanusa, namun uang itu telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekeningnya sebesar Rp 450 juta ketika perkara Richard sudah ditangani KPK.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Basri. Menurut Basri, kliennya bukanlah karyawan PT Alfamidi, tetapi hanya pihak kedua yang jasanya dipakai untuk mengurus izin prinsip pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement