Jumat 18 Nov 2022 07:13 WIB

Kenali Perbedaan Ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi)
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi menyebut saat ini maraknya pinjaman online semakin meresahkan. Bahkan, mereka yang terjebak pinjaman online ilegal menerima perlakukan tak etis dan teror saat ditagih.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan maraknya pinjaman online ilegal akibat kurangnya literasi  dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

Baca Juga

“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (18/11/2022). 

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal antara lain 

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement