Jumat 18 Nov 2022 07:47 WIB

Badan Pangan Nasional Minta Peternak dan Pedagang Tetapkan Harga sesuai HAP

Badan Pangan Nasional berupaya mengendalikan harga telur jelang Nataru

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi saat mengkampanyekan Gerakan makan Telur kepada masyarakat. Menjelang Nataru ini, ia meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati.
Foto: BPN
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi saat mengkampanyekan Gerakan makan Telur kepada masyarakat. Menjelang Nataru ini, ia meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rangka stabilisasi harga telur ayam ras di tingkat produsen dan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022. Berdasarkan Perbadan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000/kg-Rp 24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000/kg.

Hal tersebut dikatakan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, Kamis, (17/11/2022), di Jakarta. Ia mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Asosiasi Peternak Layer dan Asosiasi Pedagang, seperti Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Peternak Layer Nasional (PLN), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (APRINDO), serta sejumlah Koperasi Peternak diantaranya Koperasi Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN).

Baca Juga

Arief menjelaskan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan. Dengan demikian angka pembelian di tingkat produsen (peternak layer) sebesar Rp 22.000/kg-Rp 24.000/kg dan angka penjulan di tingkat konsumen sebesar Rp 27.000/kg tersebut telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok produksi telur.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan kedalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. “Peraturan tentang HAP Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” ajaknya.

Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan ini juga untuk menjaga harga kesetimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga. 

“Langkah ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui Oktober kemarin inflasi sudah mulai turun sebesar 0,11 persen. Kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini tren-nya kembali naik. Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi ini,” paparnya.

Arief menyadari pembentukan harga telur turut dipengaruhi kondisi harga pakan di mana salah satu komoditas yang meperngaruhinya adalah jagung. Untuk itu, pihaknya turut meminta para petani dan produsen jagung menerapkan harga pembelian dan penjualan sesuai HAP Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu untuk jagung pipilan kering kadar air 15 persen, harga acuan pembelian di produsen di harga Rp 4.200/kg dan harga acuan penjualan di konsumen di harga Rp 5.000/kg.

Sementara itu, untuk harga acuan pembelian di produsen jagung pipilan kering kadar air 20 persen di harga Rp 3.970/kg, jagung pipilan kering kadar air 25 persen di harga Rp 3.750/kg, dan jagung pipilan kering kadar air 30 persen di harga Rp 3.540/kg. “Kita akan pantau terus implementasinya serta kondisi harga dilapangan melalui aplikasi Panel Harga Pangan NFA,”ucapnya.

Langkah penendalian ini, terangnya, sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar semua pihak memperhatikan kesiapan bahan pangan dan energi setiap menjelang hari besar keagamaan dan nasional. Hal tersebut penting mengingat akan terjadi lonjakan konsumsi dan mobilitas. Berdasarkan pantauan data Panel Harga Pangan NFA, per 16 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 27.673/kg, sedangkan di tingkat produsen Rp 23.430/kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement