REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sejumlah pertanyaan mencuat terkait dengan kehalalan gaji aparatur sipil negara (ASN). Apakah gaji yang mereka terima adalah halal hukumnya?
Baca Juga
Menurut anggota Dewan Syariah Nasional DSN-MUI, Dr Oni Syahroni, menjelaskan bagi ASN, gaji yang didapatkannya itu halal saat tugas dan aktivitasnya halal, seperti tenaga pendidik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, karyawan di instansi telekomunikasi dan transportasi, serta infrastruktur asasi negara lainnya. Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan berikut.