REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mencuatkan kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) yang menyeret ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mendapat sorotan Komisi XI DPR RI. Komisi yang membidangi keuangan ini pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
"Terungkapnya kasus penipuan pinjol yang menimpa ratusan mahasiswa IPB semakin menegaskan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menilai bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan non-bank (IKNB) dari OJK masih lemah," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PKB, Ela Siti Nuryamah, dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Untuk diketahui, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswa IPB yang mengaku terjerat pinjol. Dugaan penipuan ini bermula dari keinginan investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen namun tidak menerimanya sesuai janji.
Ela mengatakan, kasus penipuan yang diduga dilakukan penyelenggara pinjol telah berulangkali terjadi. Bahkan, kasus ini menyasar berbagai kalangan, baik ibu rumah tangga, guru honorer, remaja, hingga mahasiswa. Kerugian yang ditimbulkan juga luar biasa, baik secara material maupun immaterial.
"Bahkan beberapa kasus memicu korban tewas karena nasabah pinjol bunuh diri tak tahan teror dan ancaman yang dilakukan debt collector setelah terjerat pinjol," kata Ela.
Ironinya, lanjut Ela, berbagai modus kasus dan besarnya kerugian tidak ditindaklanjuti dengan langkah kongkret untuk menekan kasus penyimpangan dari lembaga terkait, termasuk OJK. Menurutnya, BPK secar khusus meminta OJK mengevaluasi seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB.
"Hal itu tercantum dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK. Ditemukan 12 permasalahan dengan sebanyak 34 butir rekomendasi. Artinya, OJK harusnya tahu apa yang harus dilakukan agar kasus pinjol ini tidak terus terulang," ujar Ela.
Ela menegaskan, harus ada perbaikan dan regulasi yang kuat untuk mengatur dan mengawasi keberadaan pinjol serta mengatur perlindungan konsumen. Saat ini, Komisi XI tengah membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salah satu fokus pembahasannya adalah penguatan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) termasuk pinjol di dalamnya.
"Inovasi perkembangan teknologi di sektor keuangan belum ada payung hukum yang memadahi sehingga PPSK harus menjadi jawaban untuk memperkuat pengawasan terhadap ITSK khusunya pinjol yang kasusnya banyak merugikan masyarakat," ujar Ela.