REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi mengubah jadwal tahapan penyerahan data dukungan calon anggota DPD apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terlambat disahkan. Pemerintah telah menyatakan bakal mengesahkan Perppu itu paling lambat pada awal Desember 2022, sedangkan tahapan penyerahan dukungan dimulai 6 Desember 2022.
Pengubahan jadwal ini akan dilakukan dengan cara merevisi Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. "Jika terjadi hal-hal yang sekiranya menuntut kami melakukan perubahan, kami akan lakukan perubahan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Pemerintah merancang Perppu UU Pemilu untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024. Sebab, UU pembentukan provinsi baru itu mengamanatkan agar daerah otonomi baru (DOB) di Papua itu diikutsertakan dalam Pemilu 2024.
Kendati membuka peluang untuk merevisi jadwal tahapan, Idham tetap berharap pemerintah mengesahkan Perppu itu jauh sebelum tahapan penyerahan dukungan calon DPD dimulai. Artinya, pengesahannya jangan terlalu mepet dengan tanggal 6 Desember 2022.
"Kami berharap kepada pembentuk undang-undang agar dapat memberikan waktu yang cukup bagi kami dalam menyelenggarakan pemilu di 3 DOB tersebut," kata Idham.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertujuan untuk mengikutsertakan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam Pemilu 2024. Targetnya, Perppu dapat rampung pada awal Desember tahun ini.
"Target kami akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember," ujar Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).