REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai berlaku sejak 2015. Menurut Wamenag, PMA tersebut dinilai sudah sesuai dan patut dipertahankan.
"Lahirnya PMA Nomor 68 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini," kata Zainut kepada Republika, Jumat (18/11/2022).
Menurut Zainut, PMA Nomor 68 merupakan solusi jalan tengah yang sangat moderat, dari sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter. Justru PMA Nomor 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komisi Seleksi (Komsel) untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi.
Zainut mengatakan, posisi menteri agama sebagai pengambil keputusan akhir sudah pada tempatnya, karena kedudukan menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kemenag. Hal itupun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntabel dan demokratis. Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan.
"Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus," ujarnya.
Zainut mengingatkan, warga kampus harus dibebaskan dari friksi, polarisasi dan kubu-kubuan. Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan.