Jumat 18 Nov 2022 19:01 WIB

Kejagung Diminta Percepat Ungkap Kasus Gagal Ginjal Anak

Wakil Ketua Komisi III minta Kejaksaan Agung mempercepat penanganan kasus ginjal akut

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi). Wakil Ketua Komisi III minta Kejaksaan Agung mempercepat penanganan kasus ginjal akut
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi). Wakil Ketua Komisi III minta Kejaksaan Agung mempercepat penanganan kasus ginjal akut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Sahroni meminta Kejagung harus bergerak cepat memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Sahroni melalui keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga

Ia berharap, tuntutan yang dikeluarkan nanti tidak hanya fokus pada sanksi pidana bagi pelaku. Diharapkan, juga ada tuntutan berupa bentuk pertanggungjawaban korporasi kepada korban.

“Saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Pertimbangan itu disampaikan Sahroni karena banyak korban yang berjatuhan karena kasus gagal ginjal tersebut. Menurut Sahroni, tindakan pelaku semena-mena dan membahayakan masyarakat.

“Tindakan kriminal mereka telah membuat banyak korban berjatuhan, bahkan tidak sedikit yang harus meregang nyawa,\" tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Kejagung membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement