REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Hak mendapatkan jaminan sosial dari negara tidak boleh terbatasi oleh jenis pekerjaan atau profesi. Itulah yang menjadi komitmen Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dalam memberikan jaminan sosial kepada warganya.
Melalui Program Bedas, Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah profesi. Di antaranya guru ngaji, guru honor, ustadz dan ustadzah, ketua RT dan RW, anggota Linmas desa, para kepala desa dan anggota Badan Permusyarwaratan Desa (BPD), serta PKK desa.
Tidak hanya itu, kelompok masyarakat itupun mendapatkan insentif bulanan. Kang DS menyatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari sila kelima Pancasila ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.
‘’Kami tidak ingin ada kelompok masyarakat yang tidak tersentuh oleh program negara,’’ ujar Kang DS kepada Republika di sela kegiatan Bupati Ngamumule (Bunga) Desa, di Desa Dampit, Kecamatan Cialengka, Kabupaten Bandung, Jumat (18/11).
Kata DS, manfaat penerima BPJS Ketenagakerjaan gratis sangat membantu, terutama ketika mengalami musibah kecelakaan, maka seluruh biaya pengobatan ditanggung. Lalu, akan ditanggug juga biaya sekolah anaknya sampai ke perguruan tinggi hingga Rp 174 juta, apabila keanggotaannya sudah melebihi tiga tahun.
Manfaat lainnya, yakni ketika peserta BPJS Kesejahteraan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. Sebagai contoh yang dialami Ibu Solihah yang ditinggal mati oleh suaminya yang berprofesi sebagai guru ngaji.
Karena almarhum suaminya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Bedas, maka Solihah menerima santunan senilai Rp 42 juta. ‘’Santunan kematian ustadz sangat kami perhatikan. Jasa ustadz sangat besar,’’ tambah DS.
Seraya menerima santunan, Solihah tampak terharu dengan kebijakan bupati Bandung. ‘’Saya doakan mudah-mudahan bapak Bupati sehat selalu, panjang umur, berkah, dan insya Allah lanjutkan Pak,’’ ujar Solihah.