Jumat 18 Nov 2022 20:15 WIB

Jelang Penetapan UMK, Bupati Serang Buka Ruang Kesepakatan Bersama.

Buruh maupun pengusaha sepakat menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi pekerja atau buruh di Pendopo Bupati Serang, Jumat (18/11/2022).
Foto: Pemkab Serang
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi pekerja atau buruh di Pendopo Bupati Serang, Jumat (18/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi pekerja atau buruh di Pendopo Bupati Serang, Jumat (18/11/2022). Silaturahmi ini dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus membuka ruang diskusi menjelang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. 

“Kita semua bisa silaturahmi, bisa diskusi berkaitan dengan persoalan UMK. Dari organisasi buruh, saya dengan Pak Sekda dan jajaran Disnakertrans.  Inysa Allah, kita berupaya semuanya bisa didiskusikan dan bicarakan bersama,” kata Tatu kepada wartawan. 

Menurutnya, unsur pekerja atau buruh maupun pengusaha sepakat selalu menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Serang. Sebab dunia usaha, termasuk di Kabupaten Serang yang punya wilayah pariwisata dan industry, membutuhkan kondusivitas. “Saya harap, tidak ada sumbatan komunikasi, termasuk yang mewakili saya bisa duduk bersama,. Ada apa pun persoalan, duduk bersama,” tegasnya. 

Terkait usulan UMK tahun 2023, menurut Tatu, Pemkab Serang menerima usulan dari Apindo maupun organisasi buruh. Kemudian akan dilakukan pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk data Badan Pusat Statistik (BPS). “Semua usulan masukan, kita terima semua. Mudahan, ada jalan dan solusi terbaik untuk kita semua,” ujarnya. 

Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengungkapkan, perwakilan pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen. Usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan PDRB, dan berbagai instrument kebijakan pemerintah yang membebani buruh. 

Menurutnya, ruang komunikasi dan diskusi harus terbuka dan dilakukan oleh para pihak, bersama pemerintah daerah. “Harapan kita bersama, untuk tidak ada aksi. Maka  kami berharap ada satu nilai, yang diusung, dengan pertimbangan dari Ibu Bupati, dengan kebijaksanaan tersendiri,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement